SOSIALISASI TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN DAN ANAK
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ADAT DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDRAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN ADAT DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDRAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012
Berbicara permasalaham ketenagakerjaan di Indonesia memanglah sangat kompleks. Butuh pembahasan yang tidak sebentar, namun layaknya fenomena gunung es, banyak permasalahan yang mengakar kuat namun tidak terlihat.
Kemendagri mengundang beberapa dinas terkait dan melakukan sosialisasi tentang perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak, Selasa 17 Juli 2012 di Lor In Hotel.
Dalam acara ini hadir sebagai pembicara :
1. LENNY N ROSALIN,SE,MSc,MFin
(KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)
2. Drs. ADJI DHARMA
(KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI)
3. HASTA GUNAWAN
(KEPALA SATPOL PP KOTA SURAKARTA)
4. SARWAT FARDANIYAH
(KASUBDIT IDENTIFIKASI DAN ANALISI PANANGGULANGAN KEMISKINAN PEDESAAN, SEKRETARIS JENDRAL KONSORSIUM CSR, KOMITE AHLI INDONESIA CSR AWARD, KOMITE CSR CFCD, MEMBER MC SR ISO 26000 DAN ASSURANCE SUSTAINBILITY REPORTING ON CSR)
(KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)
2. Drs. ADJI DHARMA
(KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI)
3. HASTA GUNAWAN
(KEPALA SATPOL PP KOTA SURAKARTA)
4. SARWAT FARDANIYAH
(KASUBDIT IDENTIFIKASI DAN ANALISI PANANGGULANGAN KEMISKINAN PEDESAAN, SEKRETARIS JENDRAL KONSORSIUM CSR, KOMITE AHLI INDONESIA CSR AWARD, KOMITE CSR CFCD, MEMBER MC SR ISO 26000 DAN ASSURANCE SUSTAINBILITY REPORTING ON CSR)
Sedikit merangkum apa yang disampaikan para narasumber bahwa pemasalahan pada perlindungan ketenagakerjaan perempuan dan anak antara lain :
b. Masih terdapat perlakuan diskriminasi dalam hal untuk mengikuti pelatihan dan promosi
c. Masih terdapat perbedaan usia pensiun
d. Masih terdapat perlakuan diskriminasi dalam hal jaminan sosial tenaga kerja ,terutama jaminan kesehatan
e. Masih terdapat perlakuan diskriminasi dalam hal pemutusan hubungan kerja
f. Masih terjadi salah penafsisran dalam pelaksanaan istirahat haid ,hamil dan melahirkan
g. Masih banyak anak yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kebetulan saya diminta menjadi notulis pada event ini. Cukup banyak pengetahuan baru yang saya dapat |
Post Comment
Post a Comment
You made it all the way here! Thanks for reading. :)
(Untuk meninggalkan komentar, sebaiknya jangan memilih Anonymous agar tidak menjadi brokenlink dan saya hapus.
Tulis saja nama dan url Google/facebook biar lebih aman)